- Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000.
- Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
- Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
- Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
- Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
- Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Resmi Dibuka Hanya untuk Siswa TIPE Ini, Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan?
Berikut ciri-ciri atau tanda KJP Plus tahap 2/2021 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:
• Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus
• Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima
Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 2 Februari 2022.
“Tanya dong min untuk KJP bulan Januari sudah di cairkan di bulan Desember bener apa tidak ya min, mohon penjelasannya,” tulis akun @ nofianasabdastantri dari laman komentar @upt.p4op pada 29 Desember 2021.
“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021: