MUDAH, Bawa KTP dan KK ke Sini untuk Daftar DTKS Kemensos, Pasti Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022?

- 17 Januari 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi warga Indonesia. Pemerintah berencana akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) pada 2022. Di antaranya ada bansos PKH dan BPNT. Segera daftar DTKS Kemensos dengan modal KTP dan KK ke sini untuk dapat bantuan.

Bansos PKH adalah bantuan yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori layak menerima bantuan.

Besaran bansos PKH yang diterima terdiri dari ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lansia Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: CEK 10 Juta Penerima Bansos PKH Tahap 1/2022 hingga Rp10 Juta di Sini, Bisa CAIR tanpa Punya Rekening Bank?

Sementara, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos pangan dalam bentuk non tunai, yang diberikan Rp200 ribu setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Perlu diketahui, masyarakat yang menerima bansos adalah keluarga yang terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, serta dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ada Bansos Cair Januari 2022 bagi 7 Golongan Masyarakat Ini, Cek Syarat PKH Tahap 1 2022 di Link Ini

Cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2022

Bagi masyarakaat yang belum terdaftar, bisa langsung melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos. Tahapannya adalah:

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah terverifikasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.

Baca Juga: PENGUMUMAN! 11 Bonus KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022 Tersedia untuk Siswa SD SMP SMA/SMK Kriteria Ini

- Data yang telah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Khusus BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan diberikan KKS

Apakah artinya masyarakat yang sudah masuk ke dalam DTKS, otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” isi penjelasan Kemensos.

Jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:

Baca Juga: TERBARU: Dana PIP hanya Cair ke 10,4 Juta Siswa SD yang Penuhi 9 Syarat Ini, Cek Siswa yang Dapat Rp450 Ribu

- Dapat mengajukan secara aktif ke Desa/Kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data pendaftaran tersebut ke Bupati/Walikota melalui Camat.

- Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Dinsos dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Untuk mengetahui penerima bansos, bisa dicek penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id melalui komputer atau ponsel pintar.

Setelah itu, ikuti petunjuk cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Ketikkan delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol ‘Cari Data’

- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat sesuai Wilayah yang Anda masukkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah