Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku UMKM melalui Program Kartu Prakerja gelombang 23, yakni:
- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro.
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya 2 anggota keluarga dalam 1 NIK yang terima Kartu Prakerja.
Hingga awal Januari 2022 ini, pemerintah belum menginformasikan kembali penyaluran bantuan BPUM untuk pelaku UMKM yang belum sama sekali mendapatkannya.
Itulah, informasi mengenai pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan kembali di 2022, berikut link pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 23.***