SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi mengenai syarat dan tata cara mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2022 bagi warga desa yang ingin mendapatkan bantuan hingga total Rp900.000.
Sebagai informasi, pemerintah kembali akan melanjutkan BLT Dana Desa pada 2022 ini. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman Kemendesa.go.id melalui artikel berita berjudul “40 Persen Dana Desa untuk BLT, Gus Halim: Wujud Keberpihakan Kepada Warga Miskin” yang terbit pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, pada 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen Dana Desa untuk program BLT Desa, yang tujuannya untuk mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di desa.
Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK untuk Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021, Simak di Sini
“Di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai jaring pengaman sosial," ujar Menteri Abdul Halim Iskandar seperti dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi Kemendesa.
"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung (BLT). Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," lanjutnya.
Perlu diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 sebanyak tiga kali, sehingga total besarannya Rp900.000 ini hanya disalurkan kepada warga miskin atau tidak mampu di desa.
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BLT Dana Desa 2022:
1. Calon penerima BLT Dana Desa memiliki data NIK KTP;