KABAR BAIK! Selain Kartu Prakerja Gelombang 23, 3 Bansos ini Juga Cair pada 2022, Simak Syarat dan Kriteria

- 4 Januari 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/EmAji

Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: WASPADA! Mandi Junub di Waktu Ini Bisa Mendatangkan Siksa, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,

6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu. Prakerja.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkeu Antara News Kemendesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah