Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Dana Bantuan Rp1,2 Juta Lewat TNI/Polri, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 21 November 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.*
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih berkesempatan mendapatkan dana bantuan modal sebesar Rp1,2 juta melalui TNI atau Polri, berikut cara mudah untuk mendapatkannya dan syarat yang harus dipenuhi. 

Adapun, perlu diketahui, pelaku UMKM yang diprioritaskan untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung (BTPKLW).

Seperti diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warung telah disalurkan sejak 9 September 2021. Dimana bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung.

Dilansir dari laman ekon.go.id, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pencairan dana BLT PKL dan Warung (BLTPKLW) hingga 25 Oktober 2021 telah disalurkan kepada sebanyak 706.996 PKL dan pemilik warung.

Artinya, sudah lebih dari 70% PKL dan pemilik warung telah mendapatkan bantuan tunai yang disalurkan langsung melalui TNI dan Polri ini.

Baca Juga: MAAF, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Hanya bagi Pekerja di 5 Perusahaan Ini, Begini Cara Cairkan BSU Tahap 5 dan 6

“Serapannya sangat baik. Jadi bantuan ini efektif untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kecil (PKL dan Pemilik Warung) dan pengaman bagi yang belum mendapat bantuan lainnya,” jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari laman ekon.go.id, pada Senin, 8 November 2021.

Menilik data yang disampaikan Airlangga bahwa BLT PKL dan Warung per 25 Oktober 2021 baru tersalurkan kepada 706.996 PKL dan pemilik warung, artinya masih ada peluang bagi 293.004 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan dana ini.

Adapun, penyaluran dana BLT PKL dan Warung dititipkan melalui TNI/Polri. Dimana PKL dan pemilik Warung nantinya akan menerima bantuan usaha ini secara tunai sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah