Kendati demikian, para pekerja/buruh tetap harus memenuhi syarat penerima BSU Rp1 juta.
Dana BSU/BLT Subsidi Gaji tersebut kemungkinan akan kembali disalurkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menambah penerima BSU sebesar 1,6 juta orang. Sehingga total penerima BSU 2021 saat ini mencapai 10,3 juta orang.
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id:
- Tidak ada perubahan kriteria penerima;
- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021