SEPUTARLAMPUNG.COM - Mahasiswa jangan sampai melanggar 8 (delapan) kewajiban ini jika ingin dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Rp9 juta tetap cair ke rekening untuk menunjang biaya pendidikan tinggi Anda. Apa saja? Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, saat ini para mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana KJMU Rp9 juta sedang menantikan pencairan bantuan dana pendidikan ini.
Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final mahasiswa penerima KJMU Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Berikut cara mengecek nama mahasiswa yang lolos sebagai penerima KJMU Tahap 2/2021 :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'