Mahasiswa Jangan Langgar 8 Kewajiban Ini jika Ingin Dana KJMU Rp9 Juta Tetap Cair ke Rekening, Apa Saja?

- 18 November 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/Pixabay.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mahasiswa jangan sampai melanggar 8 (delapan) kewajiban ini jika ingin dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Rp9 juta tetap cair ke rekening untuk menunjang biaya pendidikan tinggi Anda. Apa saja? Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, saat ini para mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana KJMU Rp9 juta sedang menantikan pencairan bantuan dana pendidikan ini.

Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final mahasiswa penerima KJMU Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Berikut cara mengecek nama mahasiswa yang lolos sebagai penerima KJMU Tahap 2/2021 :

Baca Juga: BARU: 91 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021 Desain Baground Guru, Cocok Diunggah di WA FB pada 25 November

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah