1,6 Juta Pekerja akan Dapat BSU Rp1 Juta November, Apakah Pemilik Rekening BCA/Swasta Juga Termasuk?

- 11 November 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami, Terancam Penjara 6 Tahun

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pencairan BSU Rp1 juta untuk 1,6 tambahan kuota akan disalurkan bagi pekerja pemilik rekening Himbara ataupun non himbara dan diperkirakan akan mulai cair di bulan November 2021.

Penyaluran BSU Rp1 juta 2021 ini ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri).

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) Himbara.

Baca Juga: INI Redeem Code Genshin Impact Terbaru 11 November 2021, Ada Mora, Hero's Wit dan Primogems Gratis

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ekon.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah