SEPUTARLAMPUNG.COM - Polisi bergerak cepat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah alias Febri Andriansyah.
Berselang 7 hari dari peristiwa itu berlangsung, polisi saat ini sudah menetapkan Tubagus Joddy (24), sopir Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
Penetapan Jody sebagai tersangka diketahui dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu, 10 November 2021.
Untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut, Kajari Jombang langsung menunjuk tiga jaksa. “Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” katanya.
Imran menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut hanya muncul nama satu tersangka yakni Tubagus Joddy.
Kemudian, pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut.