UPDATE: Masih Disalurkan untuk 1,6 Juta Pekerja, Cek 6 Syarat Dapatkan BSU Rp1 Juta pada November 2021

- 8 November 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta, pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk menyalurkan kembali dana BLT Subsidi Gaji kepada 1,6 juta pekerja di 34 Provinsi. Simak informasi selengkapnya di sini.

Kabar perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021.

Hal itu disebabkan karena masih tersisinya anggaran BSU Rp1 juta sebanyak 1,7 triliun dari total sasaran sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa cakupan wilayah pemberian BSU Rp1 juta yang akan dicairkan kepada 1,6 juta pekerja tidak hanya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah yang terkena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Baca Juga: Bocoran dan Jadwal Rilis Manga/Komik Tokyo Revengers Chapter 230, Pertarungan Mikey vs Kakucho

Namun, cakupan 1,6 juta pekerja calon penerima BLT Subsidi Gaji akan diperluas menjadi level nasional alias merata di 514 kabupaten/kota atau di 34 provinsi.

Artinya, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja tersebut akan mengubah ketentuan terkait wilayah cakupan penerima yang tertera pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kendati demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubat kriteria persyaratan lainnya.

Penghapusan ketentuan terkait wilayah cakukan penerima ini diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi yang menyatakan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti perluasan cakupan penerima BSU dengan melakukan penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Dengan adanya perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini, maka dapat dipastikan skema pemberikan bantuan dana insentif bagi pekerja atau buruh ini masih dilanjutkan hingga November 2021.

Baca Juga: Link Download Gratis Buku Tematik Guru dan Siswa Kelas 1 SD/MI Tema 4 Judul: Keluargaku Edisi Revisi 2017

Adapun, menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: INFO Resmi Kemnaker: Pekerja/Buruh di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Adapun, sama seperti skema pencairan BLT Subsidi Gaji sebelumnya, penyaluran insentif pekerja ini dilakukan dalam 2 skema, yakni :

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada November 2021 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Itulah informasi terbaru terkait pencairan dana BSU Rp1 juta pada November 2021 dan syarat untuk mendapatkannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah