INFO Resmi Kemnaker: Pekerja/Buruh di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 8 November 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyetujui untuk memperluas pemberian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada para pekerja/buru di luar wilayah PPKM Level 3 da 4.

Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.

Namun, meskipun pekerja/buruh di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 bisa mendapatkan dana BSU/BLT Subsidi Gaji, tetap harus memenuhi beberapa syarat wajib yang ditetapkan.

Syarat-syarat bagi penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta telah disesuaikan, yang poin-poinnya tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Dalam perubahan itu diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Cek Golongan Siswa yang Pasti Masuk Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Rp10 Juta, Segera Cair November 2021?

Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara, Rabu, 3 November 2021, diakses kembali pada Senin 8 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah