SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu. Dalam keputusannya, Kemnaker setuju untuk menambah jumlah penerima BSU Rp1juta.
Perluasan ini dilakukan dengan menyesuaikan syarat-syarat bagi penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Dalam perubahan itu diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.
Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.
Adapun perluasan dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.
"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," kata Airlangga.