Cakupan Penerima BSU Kemnaker Rp1 Juta Diperluas, Ini Kriteria Pekerja yang Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

- 8 November 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021!

Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

Airlangga menyampaikan bahwa cakupan wilayah pemberian BSU Rp1 juta tidak hanya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah yang terkena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Dimana kini cakupan pekerja penerima BLT Subsidi Gaji akan diperluas menjadi level nasional alias merata di 514 kabupaten/kota atau di 34 provinsi.

Baca Juga: CEK SEGERA Hari Ini : PIP Kemdikbud Sudah Cair ke 11,54 Juta Siswa SD - SMK yang Masuk 9 Golongan Berikut

Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021.

Dimana Airlangga menjelaskan perluasan cakupan penerima ini dilakukan karena masih ada sisa anggaran pencairan BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kemnaker ekon.go.id Antara Permenaker Nomor 16 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah