Penghapusan ketentuan terkait wilayah cakukan penerima ini diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi yang menyatakan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti perluasan cakupan penerima BSU dengan melakukan penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Dengan adanya perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini, maka dapat dipastikan skema pemberikan bantuan dana insentif bagi pekerja atau buruh ini masih dilanjutkan hingga November 2021.
Adapun, menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:
1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia
4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.
5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).