Cakupan Penerima BSU Kemnaker Rp1 Juta Diperluas, Ini Kriteria Pekerja yang Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

- 8 November 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021!

Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.

Airlangga menyampaikan bahwa cakupan wilayah pemberian BSU Rp1 juta tidak hanya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah yang terkena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Dimana kini cakupan pekerja penerima BLT Subsidi Gaji akan diperluas menjadi level nasional alias merata di 514 kabupaten/kota atau di 34 provinsi.

Baca Juga: CEK SEGERA Hari Ini : PIP Kemdikbud Sudah Cair ke 11,54 Juta Siswa SD - SMK yang Masuk 9 Golongan Berikut

Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021.

Dimana Airlangga menjelaskan perluasan cakupan penerima ini dilakukan karena masih ada sisa anggaran pencairan BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021.

Dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini hanya mengubah ketentuan terkait wilayah cakupan penerima, tapi tidak mengubah syarat kriteria penerima BSU yang sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti perluasan cakupan penerima BSU dengan melakukan penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Banyak Digemari, Ternyata Makanan Ini Pemicu Nyeri Haid yang Sakitnya Luar Biasa, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Dengan adanya perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini, maka dapat dipastikan skema pemberikan bantuan dana insentif bagi pekerja atau buruh ini masih dilanjutkan hingga November 2021.

Menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria pekerja yang pasti akan menjadi penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: UPDATE : KJP Plus Tahap 2 Cair Pertengahan November 2021? Siswa SD - SMK Segera Lakukan Ini Jika Tak Terdaftar

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Adapun, sama seperti skema pencairan BLT Subsidi Gaji sebelumnya, penyaluran insentif pekerja ini dilakukan dalam 2 skema, yakni :

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada November 2021 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Jawaban Kelas 2 Tema 4 Halaman 114 115 Subtema 3 Pembelajaran 2: Tempat yang Bersih dan Aman untuk Bermain

Demikian informasi terbaru terkait perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada November 2021 dan kriteria pekerja yang pasti akan mendapatkannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kemnaker ekon.go.id Antara Permenaker Nomor 16 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah