UPDATE : KJP Plus Tahap 2 Cair Pertengahan November 2021? Siswa SD - SMK Segera Lakukan Ini Jika Tak Terdaftar

- 8 November 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD, SMP, SMP, SMK di DKI Jakarta akan segera cair pada Pertengahan November 2021? Lakukan 4 (empat) hal mudah ini jika tak terdaftar. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.

Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa penerima KJP Plus DKI Jakarta merupakan siswa yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Ketahuan Makan Steak Seharga Rp14 Juta, Menteri Keamanan Vietnam Dikecam

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah