SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD, SMP, SMP, SMK di DKI Jakarta akan segera cair pada Pertengahan November 2021? Lakukan 4 (empat) hal mudah ini jika tak terdaftar. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa penerima KJP Plus DKI Jakarta merupakan siswa yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Ketahuan Makan Steak Seharga Rp14 Juta, Menteri Keamanan Vietnam Dikecam
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.