Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Pekerja di Luar PPKM Level 3, 4 Ternyata Bisa Dapat BSU

- 8 November 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi cakupan wilayah penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 diperluas.
Ilustrasi cakupan wilayah penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 diperluas. /Instagram/@kemnaker

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan BSU 2021 dilakukan dalam 5 tahapan yang dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: PIP Kemdikbud akan Cair Lagi untuk 73 Ribu Pelajar SMA/SMK, Cepat Lapor Kesini jika Tidak Terdaftar

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah