SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pencairan BSU 2021 dilakukan dalam 5 tahapan yang dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Baca Juga: PIP Kemdikbud akan Cair Lagi untuk 73 Ribu Pelajar SMA/SMK, Cepat Lapor Kesini jika Tidak Terdaftar
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah