Cakupan Penerima BSU Kemnaker Rp1 Juta Diperluas, Ini Kriteria Pekerja yang Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

- 8 November 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

Dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini hanya mengubah ketentuan terkait wilayah cakupan penerima, tapi tidak mengubah syarat kriteria penerima BSU yang sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti perluasan cakupan penerima BSU dengan melakukan penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Banyak Digemari, Ternyata Makanan Ini Pemicu Nyeri Haid yang Sakitnya Luar Biasa, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Dengan adanya perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini, maka dapat dipastikan skema pemberikan bantuan dana insentif bagi pekerja atau buruh ini masih dilanjutkan hingga November 2021.

Menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria pekerja yang pasti akan menjadi penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kemnaker ekon.go.id Antara Permenaker Nomor 16 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah