INFO Resmi Kemnaker: Pekerja/Buruh di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 8 November 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

Adapun perluasan dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," kata Airlangga.

Baca Juga: 11.000 Voucher Tiket KA Gratis dari PT KAI untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Veteran dalam Rangka Hari Pahlawan

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id:

- Tidak ada perubahan kriteria penerima;

- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah