Maaf! BSU Tahap 4 dan 5 Anda Tidak Bakal Cair Jika Pekerja Masuk ke Kriteria Ini, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 7 Oktober 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Namun, meski semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, para pekerja tidak bisa mendapatkan dana BSU jika terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: Misteri Drakor Squid Game: Arti Cat Rambut Gi Hun serta Warna Biru-Merah pada Pakaian Pemain dan Penjaga

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.

Bagi karyawan pemilik rekening Himbara atau non Himbara yang sudah menerima bantuan lain dipastikan tidak akan menerima dana BSU 2021 ini.

Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Buat akun di laman bsu.kemnaker.go.id

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah