UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Tahap 5 akan Cair di 34 Provinsi, Seluruh Pekerja di Indonesia Dapat?

- 7 Oktober 2021, 08:30 WIB
UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Tahap 5 akan Cair di 34 Provinsi, Seluruh Pekerja di Indonesia Dapat?.*
UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Tahap 5 akan Cair di 34 Provinsi, Seluruh Pekerja di Indonesia Dapat?.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 akan cair di 34 Provinsi. Apakah ini artinya seluruh pekerja di Indonesia akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Seperti diketahui, hingga akhir September 2021, Kemnaker telah menyalurkan dana BSU Rp1 juta kepada sekitar 6,99 juta pekerja hingga tahap 4 di 28 Provinsi sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16/2021.

Adapun, berbeda dengan skema penyaluran BSU Rp1 juta tahap 1, 2, 3, dan 4, pada penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 5, Kemnaker memutuskan untuk memperluas jangkauan sasaran penerima BSU kepada para pekerja di 34 Provinsi.

Namun, tidak semua pekerja di Indonesia yang akan mendapatkan BLT Kemnaker ini, hanya sekitar 1,7 juta pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5.

Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tahap 5 di 34 Provinsi ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Baca Juga: UPDATE BSU Hari Ini: Kenapa Notifikasi Rekening di Akun Kemnaker Tidak Muncul Padahal Sudah Ditetapkan?

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1,79 triliun dan akan menyasar kepada 1.791.477 pekerja [di 34 Provinsi]," kata Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi 1,7 juta pekerja di 34 Provinsi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahap 5 masih sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16/2021 yakni :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau kini diubah menjadi 34 Provinsi.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Baca Juga: Hore! Bantuan/Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Oktober 2021, Cek Data Anda di SIMPATIKA Kemenag Hari ini

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta tahap 5 kepada 1,7 juta pekerja di 34 Provinsi nantinya akan diberikan dalam 2 (dua) skema.

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dibuatkan rekening di salah satu Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI bagi Provinsi Aceh agar dapat mencairkan dana insentif ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 SD Halaman 2 3 4 5 7 8 9 10 11 Subtema 1: Jenis-jenis Pekerjaan

Adapun, terkait jadwal penyalurannya, BSU Rp1 juta tahap 5 diperkirakan akan cair pada Oktober 2021 sesuai dengan pernyataan Kemnaker bahwa penyaluran BLT Subsidi Gaji ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Baca Juga: Download Buku Tematik PDF Siswa dan Guru Tema 4 Kelas 4 SD/MI Berbagi Pekerjaan Edisi Revisi 2017

Demikian informasi terkait pencarian BSU Rp1 juta tahap 5 yang akan disalurkan kepada 1,7 juta pekerja di 34 Provinsi dalam 2 skema pada Oktober 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah