Di sisi lain, Indah juga menyampaikan bahwa penyaluran BSU Tahap 5 akan digelontorkan untuk pekerja di 34 Provinsi Indonesia.
Dimana sebelumnya, pencairan BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di 28 Provinsi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 sesuai dengan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 16/2021.
Kebijakan perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Demikian informasi terbaru terkait skema penyaluran dana BSU Rp1 juta tahap 5 yang akan cair untuk 1,7 juta pekerja di 34 Provinsi termasuk pekerja pemilik rekening BCA/Swasta.***