BSU Rp1 Juta Tahap 5 Segera Cair di 34 Provinsi, Bagaimana Nasib Pemilik Rekening BCA yang di PHK atau Resign?

- 4 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali dilakukan pada Oktober 2021.

Adapun, pencarian BSU Rp1 juta ini merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5, di mana sebelumnya hingga akhir September 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan dana insentif bagi pekerja ini hingga Tahap 4.

Kabar baiknya, berbeda dengan skema pencairan BSU Rp1 juta tahap 1, 2, 3, 4 yang hanya di cair di wilayah pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3, penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 5 akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di 34 Provinsi Indonesia.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tahap 5 diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta pada tahap 5 akan diberikan kepada 1,7 juta pekerja yang memenuhi syarat di bawah ini : 

Baca Juga: Bocoran dan Spoiler Manga Tokyo Revengers Chapter 225 Terbaru, Mikey Balas Dendam? Ini Jadwal Rilisnya

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau kini diubah menjadi 34 Provinsi.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa. 

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia dengan Negara di Asia Tenggara Bidang Sosial Budaya, Jawaban Kelas 6 Tema 4 Halaman 5

Lalu bagaimana nasib karyawan yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign?

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 7 September 2021, pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021, masih berhak mendapatkan BSU sepanjang si eks karyawan ini memenuhi ketentuan Peraturan Menaker Nomor 16/2021.

Bagaimana caranya agak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta?

Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau resign bisa melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .

Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pekerja resign atau ter-PHK bisa langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau langsung datang ke Bank Himbara yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi atau pencarian BLT Subsidi Gaji.

Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta hingga September 2021 telah diberikan kepada 6,69 juta pekerja dimana dananya telah dicairkan pada tahap 1, 2, 3, 4 dan diberikan dalam 2 (dua) skema.

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dibuatkan rekening di salah satu Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI bagi Provinsi Aceh agar dapat mencairkan dana insentif ini. 

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia dengan Negara di Asia Tenggara Bidang Sosial Budaya, Jawaban Kelas 6 Tema 4 Halaman 5

Bagi Anda pekerja yang terkena PHK dan resign namun belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta hingga tahap 4, Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Baca Juga: Tersisa 9 Hari! Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD – SMA di Sini

Demikian informasi terkait pencarian BSU Rp1 juta tahap 5 yang akan disalurkan di 34 Provinsi dan dapat diberikan kepada pekerja terkena PHK atau resign asal memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah