Begini Kelanjutan BSU Tahap 3, 4, 5 bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta: Ternyata Tidak Bisa Cair, Ini Solusinya

- 29 September 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

Berikut hanya 5 karyawan ini yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut:

Baca Juga: MENAKJUBKAN! Dokter Zaidul Akbar Ungkap Keberkahan Waktu Subuh, Jangan Pernah Dilewatkan!

• Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
• Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
• Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
• Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
• Selain karyawan di wilayah PPKM Level 4 atau Level 3, penerima BSU diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor, di antaranya adalah Sektor usaha industri barang konsumsi, Sektor usaha transportasi,Sektor aneka industri,Properti dan real estate, Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Kesimpulannya, pekerja yang memiliki atau memakai rekening Bank CIMB Niaga, BCA, Permata Bank dan Bank Swasta lainnya harap bersabar menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kemnaker RI terkait proses pencairan dana BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah