Sudah Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, 3 Masih Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 pada September 2021?

- 28 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 4 cair.
Ilustrasi BSU Tahap 4 cair. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah jika sudah mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada Tahap 1, 2, 3 masih bisa mencairkan dana BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5? Simak ulasannya di sini.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan BSU Rp1 juta bagi pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pekerja terdampak PPKM Level 4 dan 3 dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Adapun, penerima BSU Rp1 juta adalah para pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021, yakni :

Baca Juga: Bocoran Line Up Indonesia vs Denmark Piala Sudirman 2021, Rabu 29 September 2021: Lengkap Jadwal dan Jam

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x