Begini Kelanjutan BSU Tahap 3, 4, 5 bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta: Ternyata Tidak Bisa Cair, Ini Solusinya

- 29 September 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana Kelanjutan BSU Tahap 3 4 dan 5 bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta? Simak informasi selengkapnya di sini dan pastikan Anda merupakan salah satu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

Pekerja atau karyawan pemilik rekening BCA atau Bank Swasta lainnya, seperti CIMB Niaga atau Danamon tak perlu cemas, apabila dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 4 dan 5 tidak cair atau belum cair.

Pemerintah melalui Kemnaker RI akan memberikan solusi untuk pekerja atau karyawan pemilik rekening Bank Swasta atau BCA yang sampai saat ini.

Baca Juga: Jejak Sejarah Kelam Indonesia: Ini 6 Versi Dalang di Balik G30S/PKI 1965, 1 Perwira dan 6 Jenderal TNI Dibunuh

Pasalnya BSU atau BLT Subsidi Gaji akan tetap dilanjutkan sampai tahap 5 dan pencairan hanya akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara. Bank HIMBARA merupakan Bank Umum Milik Negara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia yang dikhususkan untuk penerima di wilayah Aceh.

“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan penurunan, salah satunya untuk wilayah PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya masuk pada level 4, saat ini turun ke level 3,” tulis akun Kemnaker RI, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram.

Kendati demikian, tren positif tersebut terus dijaga oleh pemerintah guna meningkatkan penanganan pemulihan ekonomi nasional, salah satunya melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Jadwal Perkiraan Cair KJP Plus Tahap 2 SD SMP SMA SMK, Oktober 2021? Maaf, 4 Kriteria Berikut Tak Bisa Terima

Penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh atau pekerja sebesar Rp 500 ribu bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 rupiah per karyawan atau pekerja.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 1 Juta dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima, namun bagi pekerja atau buruh pemilik rekening BCA dan Bank Swasta harap bersabar, sebab pencairan sedikit lama.

Salah satu kriteria pekerja yang dinyatakan lolos BSU Subsidi Gaji 2021 memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang artinya pekerja tersebut adalah Warga negara Indonesia (WNI).

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Penerima BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SAKSIKAN LIVE Streaming Film Pengkhianatan G30S PKI di Link Ini, Rabu 29 September 2021 di MNC TV

Skema pencairan BSU tahap 4 dan 5 berbeda dengan tahap sebelumnya, di mana Kemnaker melakukan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.

“Proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Kendati demikian, para karyawan atau pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: BSU Tahap 3 dan 4 Sudah Ditetapkan Tapi Belum Cair ke Rekening Himbara? Ini Penyebab dan Solusi dari Kemnaker

Namun, ada beberapa penyebab dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp. 1 Juta hingga saat ini belum cair ke pekerja pemilik rekening BCA dan swasta, meskipun telah dibuatkan rekening baru, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnakker.go.id, seperti yang dijelaskan Indah Anggoro Putri, dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara ditemukan berbagai permasalahan, yakni:

1. Komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat
2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif.
3. Gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
6.Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.

Berikut hanya 5 karyawan ini yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut:

Baca Juga: MENAKJUBKAN! Dokter Zaidul Akbar Ungkap Keberkahan Waktu Subuh, Jangan Pernah Dilewatkan!

• Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
• Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
• Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
• Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
• Selain karyawan di wilayah PPKM Level 4 atau Level 3, penerima BSU diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor, di antaranya adalah Sektor usaha industri barang konsumsi, Sektor usaha transportasi,Sektor aneka industri,Properti dan real estate, Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Kesimpulannya, pekerja yang memiliki atau memakai rekening Bank CIMB Niaga, BCA, Permata Bank dan Bank Swasta lainnya harap bersabar menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kemnaker RI terkait proses pencairan dana BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah