SEPUTAR LAMPUNG - PPKM membuat perekonomian masyarakat sebagian menurun, sehingga pemerintah berkomitmen mendistribusikan sejumlah bantuan, di antaranya ada Bansos PKL, BLT UMKM/BPUM, Diskon Listrik, hingga Kuota Internet.
Bantuan sosial atau Bansos diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Namun, beberapa bantuan sosial atau Bansos ini tidak dapat disalurkan ke semua masyarakat Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipahami saat agar Anda bisa memperoleh Bansos tersebut, salah satunya jika Anda termasuk ke dalam kriteria dari masing-masing Banos Bansos PKL, BLT UMKM/BPUM, Diskon Listrik, hingga Kuota Internet.
Baca Juga: Selamat! Eko Yuli Irawan Sumbang Perak untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo
Kemenko Perekonomian RI menambah anggaran untuk Perlindungan Sosial di saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang menjadi PPKM Level 3-4
Adanya tambahan dana Perlinsos telah diatur dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian Nomor HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 yang ditandatangani pada 21 Juli 2021.
Berikut kriteria penerima non-BPUM senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM super mikro yang terdampak PPKM Level 4.
Dalam pendaftaran ini, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
- Formulir pendaftaran
- NIK, Jenis Usaha/Warung,
- Lokasi Usaha
- TNI/Polri akan mengecek data ke Pemda mengenai data NIK untuk memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk penerima BPUM.
- Setelah data valid, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan memproses penerima bansos tunai non-BPUM.