Artinya data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri di bantu oleh BPKP Kemenkeu dan skema penyalurannya pun juga akan melalui TNI/Polri.
Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :
Baca Juga: Cara Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Melalui Handphone, Mudah dan Ringkas
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan Anggota TNI/Polri
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD
Berikut cara mudah daftar dan mencairkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta :
1. Calon penerima BLT PKL dan Warung akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
2. PKL dan pemilik warung perlu melampirkan berkas berisi SKU, alamat lokasi usaha, dan fotocopy KTP. NIK yang dimiliki harus sejalan dengan data di Kemendagri.
3. Nantinya berkas yang sudah diserahkan akan melalui proses cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT PKL dan Warung, maka si penerima akan mendapatkan tanda terima atau surat undangan terjadwal untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung di Polres/Kodam setempat.