5. Berkas yang perlu dibawa untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung pun hanya berupa dokumentasi foto usaha yang memadai, seperti foto produk usaha, tempat usaha, dan KTP Asli.
Di sisi lain, dilansir dari laman Kemenkop UKM baru-baru ini, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.
Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang secara khusus meminta agar asosiasi PKL dan Warung kecil dapat dilibatkan dalam skema penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.
"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten seperti yang dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenkop UKM pada Minggu, 26 September 2021.
Artinya, jika Anda terhubung dengan asosiasi atau komunitas PKL dan Warung kecil, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui asosiasi atau komunitas setempat agar data Anda bisa segera diproses oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.
Adapun sebagai informasi, penyaluran dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui TNI/Polri sudah mulai digelontorkan pada September 2021 di berbagai Wilayah Indonesia, di antaranya Medan, Jakarta Pusat, Madiun, dan Wonosobo.
Baca Juga: Sudah Terima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dapat Lagi? Cek Nama Anda di Sini dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre
Demikian informasi terbaru terkait syarat, cara daftar, dan cara mudah untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021.***