Tak Dapat BPUM pada September 2021? Tenang, Masih ada BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Cara Daftarnya

- 26 September 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta.*
Ilustrasi penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta.* /Instagram/@kemenkopukm

5. Berkas yang perlu dibawa untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung pun hanya berupa dokumentasi foto usaha yang memadai, seperti foto produk usaha, tempat usaha, dan KTP Asli.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Pasti Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5?

Di sisi lain, dilansir dari laman Kemenkop UKM baru-baru ini, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang secara khusus meminta agar asosiasi PKL dan Warung kecil dapat dilibatkan dalam skema penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten seperti yang dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenkop UKM pada Minggu, 26 September 2021.

Artinya, jika Anda terhubung dengan asosiasi atau komunitas PKL dan Warung kecil, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui asosiasi atau komunitas setempat agar data Anda bisa segera diproses oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Adapun sebagai informasi, penyaluran dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui TNI/Polri sudah mulai digelontorkan pada September 2021 di berbagai Wilayah Indonesia, di antaranya Medan, Jakarta Pusat, Madiun, dan Wonosobo.

Baca Juga: Sudah Terima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dapat Lagi? Cek Nama Anda di Sini dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Demikian informasi terbaru terkait syarat, cara daftar, dan cara mudah untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah