Dana BSU Rp 4,9 Triliun Telah Tersalurkan ke Pekerja, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Lewat Bank Himbara

- 25 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi cek ATM untuk melihat apakah sudah menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Ilustrasi cek ATM untuk melihat apakah sudah menerima bantuan subsidi upah (BSU). /Peggy und Marco Lachmann-Anke/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 merupkan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan yang mana bantuan tersebut disalurkan hingga 5 tahap dan kini di tahap 4 sedang disalurkan ke masing-masing rekening pekerja melalui Bank Himbara.

BSU atau BLT Subsidi Gaji bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Cek kembali rekening Bank Himbara masing-masing, apakah dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp. 1 Juta sudah cair?

Baca Juga: Kapan Dana PIP Kembali Cair, Oktober 2021? Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerima PIP di Sini

Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan dana bantuan BSU tahap 4 dan 5 kepada para pekerja selambat-lambatnya hingga Oktober mendatang. Hal ini karena proses penyaluran untuk tahap tersebut baru mulai dilakukan pada akhir bulan September 2021.

Pembukaan dan aktivasi rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU non-bank Himbara.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5 bisa cek kembali nama NIK KTP melalui bsu.kemnaker.go.id, apakah sudah ditetapkan atau masih calon?

BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 hanya akan cair ke masing-masing rekening penerima melalui rekening Bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI yang Tersandung Kasus Suap dan Baru Saja Ditangkap KPK

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x