SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemeirntah telah menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM Indonesia atau dikenal sebagai Banpres BPUM/BLT UMKM sejak 2020 hingga Juli, Agustus, dan September 2021.
Namun, masih ada para pelaku usaha yang nama dan NIK KTP-nya tidak pernah terdaftar di Eform BRI. Sehingga, mereka belum pernah menerima BPUM Rp2,4 juta (tahun 2020) maupun Rp1,2 juta (tahun 2021).
Apa penyebab dan bagaimana solusinya jika NIK KTP tidak terdaftar di eform BRI padahal tidak pernah mendapat Banpres BPUM?
Baca Juga: Seperti Apa Sifat Benda Cair Beserta Contoh Percobaan? Jawaban Kelas 3 SD/MI Tema 3 Halaman 89 90
Simak alasan nama atau NIK KTP Anda tidak pernah terdaftar dan mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM, serta solusi agar penerima dapat segera mencairkan dana Rp1,2 juta ke rekening BRI atau BNI.
Penyebab utamanya adalah karena Anda tidak memenuhi kriteria penerima BPUM BLT UMKM dari Kemenkop UKM.
Penyebab ke dua yakni bisa jadi Anda juga sudah pernah mendapat bantuan BLT UMKM di bulan sebelumnya. Sebab, Kemenkop UKM mengatakan bahwa penerima BPUM hanya mendapat satu kali pada tahun 2021 ini.
Jadi, penerima BPUM tahun 2020, masih punya kesempatan dapat di tahun anggaran 2021. Namun, bagi pelaku usaha yang menerima di tahun 2021, maka tidak bisa dapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta lagi.