Bantuan UMKM ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) selama PPKM Level 4 melalui penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Syarat penerima:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
- WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pejabat BUMN/BUMD.
Cara mendapatkan BPUM:
- Pelaku usaha mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM yang sah sebagai badan hukum.
- Bisa juga ajukan ke kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Siapkan NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
- Jika dinyatakan berhak menerima Bantuan Usaha Mikro, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur terutama bagi pengusaha yang belum memiliki rekening.
***