Maaf, BPUM Rp1,2 Juta Tidak akan Diberikan kepada 7 Pelaku UMKM yang Masuk 'Daftar Hitam' Ini

- 22 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahap akhir sangat dinantikan pada September 2021.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan dana insentif ini, terutama 7 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah masuk dalam 'daftar hitam' ini.

Siapa sajakah mereka? Berikut 7 pelaku UMKM yang masuk daftar hitam dan tidak akan diberikan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021: 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – NET TV, Rabu, 22 September: Tur Misteri Restorasi Meiji, Jebakan di Gunung Salju

- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Tidak memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Karyawan BUMN/BUMD
- Sudah menerima dana BPUM Tahap 1/2021
- Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau memiliki pinjaman di Bank

Jika Anda termasuk dalam kategori 'daftar hitam' tersebut maka otomatis Anda tidak akan mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.

Sebagai informasi, penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta telah dilakukan dalam 2 tahap. Yakni pada Tahap 1 (April - Mei 2021) kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro, dan Tahap 2 (Juli - Agustus 2021) kepada 2,5 juta pelaku usaha mikro.

Penasaran apakah Anda mendapatkan BPUM Rp1,2 juta atau tidak? Anda dapat mengeceknya di laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bagi para Anggota PNM Mekaar.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram BNI BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x