MAAF! BSU Tahap 4 dan 5 Tidak Langsung Cair ke Rekening Pekerja BCA/Bank Swasta, Melainkan Melalui Skema Ini

- 22 September 2021, 09:00 WIB
BSU tidak langsung cair ke rekening BCA atau bank swasta, melainkan melalui skema berikut.
BSU tidak langsung cair ke rekening BCA atau bank swasta, melainkan melalui skema berikut. /Seputarlampung/free-photos/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut penjelasan kriteria Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 dan 5 yang tidak akan menjadi penerima BLT Kemnaker Rp 1 juta.

BSU atau BLT Subsidi Gaji memang akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang dibuktikan dengan KTP, sebab adanya KTP pekerja tersebut benar-benar warga negara Indonesia.

Pengecekan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan secara online hanya pakai NIK KTP, yakni melalui link situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact Rabu 22 September 2021, Klaim Item Gratis dari miHoyo, Cek di Sini

Namun, tidak semua pekerja berhak memperoleh bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 sebesar Rp 1 juta.

Apabila tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker RI, dapat dipastikan pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan bantuan BSU. Ada beberapa kriteria pekerja yang memang tidak diberi bantuan BSU.

Perhatikan kriteria pekerja atau buruh yang dipastikan tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji ketenagakerjaan 2021, di antaranya:

Baca Juga: Kenapa BST DKI Jakarta Rp600.000 Tahap 7 dan 8 Tak Cair Lagi? Simak Informasi Terbarunya di Sini

  • Bukan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021
  • Pekerja tidak memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  • Pekerja tidak berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, sehingga tidak bisa ke upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Pekerja tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  • Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
  • Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
  • Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
  • Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
  • Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa.
  • Pekerja yang bekerja di sektor Jasa Pendidikan.
  • Pekerja yang bekerja di sektor Jasa Kesehatan.

Perlu diketahui, hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Upah/Gaji sebesar Rp. 1 Juta.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem ML Rabu 22 September 2021 Aktif, Beli Skin Favoritmu dengan Diamond Gratis dari Moonton

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x