Pendidik atau dosen terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
Prosedur mendapatkan bantuan kuota:
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
2. Bantuan Subsidi Upah
Syarat penerima:
- Calon penerima adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Untuk Subsidi Gaji Rp 1 juta, penerima harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021, memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta , dan bekerja sebagai di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Selain itu, diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
3. UKT Kemendikbud 2021
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dicairkan September 2021 sebesar Rp 2,4 juta.
Syarat mendapatkan UKT:
- Sedang menempuh semester ganjil, yakni 3, 5, dan 7.
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif.
- Bagi yang sudah mendapat bantuan seperti bidikmisi, KIP kuliah, beasiswa BI, Djarum, dan lain-lain tidak bisa mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 juta.
- Mahasiswa dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.
- Cara mendapatkannn UKT:
- Bisa dengan menanyakan kepada pihak administrasi kampus masing-masing untuk mendaftarkan diri.
- Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.
4. Diskon listrik