Dilansir dari corona.jakarta.go.id, Pencairan BST Rp600.000 Tahap 1 hingga Tahap 6 DKI Jakarta telah dilakukan sejak Januari 2021 hingga Juni 2021 dengan total penerima BST sekitar 1 juta KPM.
Adapun, tidak dilanjutkannya skema bantuan dana tunai ini disebabkan oleh membaiknya kondisi penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Obat Konvensional, dr. Zaidul Akbar Ungkap Bahan Herbal yang Kaya Manfaat Kesehatan
Hal itu diamini oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melanjutkan penyaluran BST seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai.
Selain itu, menilik dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta yang sudah turun menjadi Level 3, Mujiyono mengatakan sejumlah tempat usaha dapat dibuka.
Menurutnya keleluasaan melakukan usaha lebih dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta dibandingkan dengan menerima BST.
"Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha. Mereka berikhtiar dengan protokol kesehatan ketat dan bisa leluasa mencari nafkah," ucapnya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, pada Rabu, 22 September 2021.
Pernyataan Mujiyono itu juga dipertegas oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan BST Rp600.000. Pasalnya, skema BST tersebut digelontorkan untuk mengantisipasi situasi darurat yakni PPKM yang berlangsung pada Mei dan Juni 2021.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," terang Risma seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, pada Rabu, 22 September 2021.