Maaf, BPUM Rp1,2 Juta Tidak akan Diberikan kepada 7 Pelaku UMKM yang Masuk 'Daftar Hitam' Ini

- 22 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BPUM Rp1,2 juta.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahap akhir sangat dinantikan pada September 2021.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan dana insentif ini, terutama 7 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah masuk dalam 'daftar hitam' ini.

Siapa sajakah mereka? Berikut 7 pelaku UMKM yang masuk daftar hitam dan tidak akan diberikan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021: 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – NET TV, Rabu, 22 September: Tur Misteri Restorasi Meiji, Jebakan di Gunung Salju

- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Tidak memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Karyawan BUMN/BUMD
- Sudah menerima dana BPUM Tahap 1/2021
- Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau memiliki pinjaman di Bank

Jika Anda termasuk dalam kategori 'daftar hitam' tersebut maka otomatis Anda tidak akan mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.

Sebagai informasi, penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta telah dilakukan dalam 2 tahap. Yakni pada Tahap 1 (April - Mei 2021) kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro, dan Tahap 2 (Juli - Agustus 2021) kepada 2,5 juta pelaku usaha mikro.

Penasaran apakah Anda mendapatkan BPUM Rp1,2 juta atau tidak? Anda dapat mengeceknya di laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bagi para Anggota PNM Mekaar.

Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :

- Masuk https://eform.bri.co.id/
- Cari BPUM dan klik
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'

Jika Anda dinyatakan lolos, maka keterangan terkait NIK KTP, Nama, dan Nomor Rekening pencairan akan tertera. 

Baca Juga: Cek Fakta, Ivan Gunawan Diberitakan Meninggal Dunia Mendadak, Bikin Rekan Sesama Artis Geram

Anda juga dapat melakukan reservasi online jika NIK Anda dinyatakan terdaftar untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021, caranya :

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika Anda dinyatakan lolos untuk mencairkan BPUM. Maka otomatis Anda akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan.

3. Jika sudah masuk halaman reservasi, Anda tinggal mengisi kolom yang tersedia, seperti memasukkan NIK, Provinsi, Kota/Kabupaten, UKO/Bank BRI tujuan, dan jadwal antrean.

4. Setelah Anda mengisi semuanya, isi kode verifikasi yang muncul, kemudian akan muncul nomor referensi. Perlu Anda ingat, nomor referensi merupakan nomor antrean online Anda, jadi jangan lupa Anda cacat. Agar mudah, lakukan tangkap layar dan simpan baik-baik di galeri foto Anda.

5. Anda tinggal datang ke Bank BRI tujuan Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika Anda tidak datang sesuai dengan jadwal, maka Anda harus melakukan registrasi ulang.

Sedangkan, para anggota PNM Mekaar dapat melakukan pengecekan di link banpresbpum.id.

Berikut cara mudah mengecek banpresbpum.id :

- Masuk link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Kemudian klik tombol 'cari'

Sama seperti Eform BRI, link banpresbpum.id juga dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP. 

Baca Juga: Kumpulan Teks Puisi dan Pantun Peristiwa G30S PKI Mengenang Pahlawan Revolusi, Terbaru 2021 dan Menyentuh Hati

Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.

Demikian informasi terlengkap terkait pencairan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 serta 7 pelaku usaha mikro yang masuk daftar hitam dan tidak akan diberikan BLT UMKM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram BNI BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah