SEPUTARLAMPUNG.COM - Seperti diketahui, pada September 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menggelontorkan dana BPUM Rp1,2 juta untuk 500.000 pelaku usaha mikro.
Sebagai informasi, dana BPUM pada 2021 dibagikan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan kepada 9,8 pelaku usaha mikro pada April - Mei 2021.
Kemudian, sejak Juli 2021, pemerintah kembali mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta dengan sasaran 3 juta UMKM. Dimana pada Juli 2021, telah diberikan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.
Pada Agustus 2021, pencairan dana BPUM Rp1,2 juta disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Kemudian dilanjutkan pada September 2021 untuk 500.000 pelaku UMKM.
Dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta/pelaku UMKM dan hanya akan cair satu kali.
Para penerima bantuan dapat langsung mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI. Selama ini, salah satu cara populer mengetahui penerima Banpres BPUM adalah melalui Eform BRI.
Masyarakat tinggal mengakses link eform.bri.co.id/bpum dan memasukan NIK KTP untuk pengecekan. Nantinya, akan muncul terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau bukan.
Tapi tahukah kamu, ada tanda yang diterima pelaku UMKM penerima BPUM Rp 1,2 juta. Orang yang terpilih mendapatkan BLT UMKM mendapatkan SMS pemberitahuan dari BRI.