Sehingga, para karyawan atau pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.
"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," kata Menaker Ida Fauziyah Jumat, 17 September 2021.
“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Jika proses aktivasi telah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah mengetahui dana BSU bagi pemilik BCA dan Bank Swasta telah ditransfer oleh pihak Kemnaker atau belum.
Karyawan atau pekerja pemilik non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:
· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.
· Buat akun di laman Kemnaker
· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.