Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.
"Kemarin saya telepon Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat," kata Mujiyono saat dihubungi Antara.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Baca Juga: Kapan BLT Anak Sekolah Akan Cair Lagi? Ini Syarat Dana Bantuan Bisa Masuk, Cek Penerima di Link Ini
BST tahap 5 dan 6 sudah disalurkan ke masyarakat pada Juli 2021 melalui Bank DKI.
Nama penerima BST dapa dilihat pada situs corona.jakarta.go.id dan untuk pencairan dana bantuan tersebut dapat diambil melalui ATM Bank DKI atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. ***