SEPUTARLAMPUNG.COM - BST DKI Jakarta hanya akan diberikan sampai tahap 6, seperti diinformasikan oleh akun Instagram Dinsos Pemprov DKI Jakarta @dinsosdkijakarta.
“Kepada penerima manfaat program BST yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6). Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tulis Instagram @dinsosdkijakarta.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial hingga kini belum bisa memastikan apakah BST akan berlanjut hingga tahap 7 dan 8.
Seperti dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini belum dapat memastikan pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) terkait pencairan tahap 7 dan 8.
Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta menunggu keputusan pemerintah pusat.
Jika BST berlanjut maka pengadaan dan pelaksanaan pencairan bantuan BST akan diumumkan langsung melalui media sosial Dinas DKI Jakarta.
"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada 10 September 2021 malam sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara, 16 September 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.
"Kemarin saya telepon Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat," kata Mujiyono saat dihubungi Antara.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Baca Juga: Kapan BLT Anak Sekolah Akan Cair Lagi? Ini Syarat Dana Bantuan Bisa Masuk, Cek Penerima di Link Ini
BST tahap 5 dan 6 sudah disalurkan ke masyarakat pada Juli 2021 melalui Bank DKI.
Nama penerima BST dapa dilihat pada situs corona.jakarta.go.id dan untuk pencairan dana bantuan tersebut dapat diambil melalui ATM Bank DKI atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. ***