Mengapa BSU Lama Cair? Ini Jawaban Kemnaker atas Keluhan BLT Subsidi Gaji yang Belum Juga Cair, Cek di Sini

- 10 September 2021, 12:20 WIB
Ini penjelasan Kemnaker soal BSU yang lama cair.
Ini penjelasan Kemnaker soal BSU yang lama cair. /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik datang bagi karyawan atau pekerja yang hingga kini belum mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan menjamin BSU 2021 ini akan cair bagi karyawan calon penerima yang sesuai dan memenuhi persyaratan.

"Sabaaaarrrr... Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, pasti kebagian. Semua akan cair pada waktunya," tulis akun Kemnaker pada Kamis, 9 September 2021.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini, yakni:

Baca Juga: BSU Kemnaker Tahap 4 dan 5 Segera Ditransfer, Ini Cara Ambil BLT Subsidi Gaji bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x