BSU Kemnaker Tahap 3 Sudah Cair ke 1.158.529 karyawan, Cek Data Penerima BSU Rekening BCA, Klik Link Ini

- 8 September 2021, 07:25 WIB
Cara cek penerima BSU/BLT Subsidi Gaji melalui aplikasi BPJSTKU.
Cara cek penerima BSU/BLT Subsidi Gaji melalui aplikasi BPJSTKU. /Seputarlampung/BPJSTKU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus melakukan proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap kepada para karyawan atau pekerja tahun ini.

Dana BLT subsidi gaji tersebut disalurkan khusus bagi karyawan atau pekerja yang terdampak Covid-19.

Dilansir Seputarlampung.com dari website resmi Kemnaker, penyaluran BLT subsidi gaji 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.

Baca Juga: Apa itu Burekol dan Bagaimana Cara Membuatnya? Ini Solusi agar Nasabah BCA dan Bank Swasta Cepat Dapat BSU

Rinciannya yaitu, tahap 1 telah dicairkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Penyaluran BSU Rp1 juta 2021 tahap 1 dan tahap 2 ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri).

Sedangkan penyaluran Tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU subsidi gaji pemilik rekening swasta atau yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id, Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: Link Download Aplikasi SIGNAL, Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Tanpa KTP, STNK, dan BPKB

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah