SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana jika seorang karyawan salah menginput data untuk dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta? Simak Ulasan Berikut.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus mencairkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta secara bertahap kepada karyawan yang telah lulus verifikasi dan validasi sebelumnya.
Dana BSU Kemnaker tersebut diberikan kepada karyawan dengan kriteria tertentu diantaranya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK,
- Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,
- Memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.