Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet untuk PAUD, Mahasiswa, dan Dosen? Ini Penjelasannya

- 2 September 2021, 12:45 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Oleh Pemerintah.*
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Oleh Pemerintah.* /Tangkapan Layar / Kemdikbud RI

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima bantuan kuota data internet berasal dari beberapa jenjang pendidikan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), menjadi salah satu yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan kuota data internet.

Dlansir dari laman resmi kemdikbud.ri selain batas unduh dan unggah pengajuan serta besaran kuota data internet yang akan diterima, tertera beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa jenjang pendidikan yang ingin mendapatkan bantuan kuota internet.

Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet oleh pemerintah, ini penjelasannya:

Baca Juga: 5 Penyebab Karyawan dengan Rekening BRI dan BNI Gagal Dapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di Sini!

1. Bantuan kuota data internet untuk siswa PAUD Diskasmen:

-          Telah terdaftar di Dapodik serta memiliki nomer ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.

2. Pendidik PAUD Diskasmen:

-          Merupakan salah satu pendidik yang terdaftar di Dapodik serta memiliki nomer ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x