Tidak Terdaftar BLT Subsidi Gaji Tahap 3 4 dan 5, Tapi Memenuhi Kriteria? Pahami Alur, Syarat Penerima BSU

- 4 September 2021, 14:30 WIB
ILUSTRASI bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BSU Tahap 2 atau Via Layanan Whatsapp nomor 081380070175call center Layanan Masyarakat 175
ILUSTRASI bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BSU Tahap 2 atau Via Layanan Whatsapp nomor 081380070175call center Layanan Masyarakat 175 /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM  - Bagaimana jika tidak Terdaftar Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, tapi memenuhi kriteria?
 
Beberapa pekerja atau karyawan mungkin masih bingung dengan mekanisme penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. Pahami penjelasannya di bawah ini!

Kemnaker menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar penerima mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Sebanyak 8,78 juta karyawan pada 2021 ditargetkan akan menerima BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta per orang sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan ini, termasuk rekening bank dan kriteria penerima.
 

Persyaratan penting yang harus dimiliki pekerja agar dapat BSU atau BLT subsidi Gaji Ketenagakerjaan tahap 4 dan 5/2021, di antaranya adalah:

Pekerja merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.

Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 

Sementara itu, pekerja atau karyawan harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta, tetapi Menaker Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.

Lalu, bagaimana jika pekerja tidak terdaftar BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, tapi memenuhi kriteria?

Berikut ini penyebab rekening bank yang gagal masuk atau tidak dapat ditransfer Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

Pertama, nama yang ada di rekening dengan penerima bantuan berbeda

Kedua,  rekening yang Anda miliki adalah rekening sudah tidak aktif

Ketiga, rekening yang Anda miliki adalah rekening Giro

Keempat, rekening yang Anda miliki adalah  rekening pasif

Kelima, ada indikasi terdapat duplikasi rekening
 

Keenam, rekening Anda sudah tidak valid atau bermasalah atau sudah melewati batas aktif atau mati.

Ketujuh, bukan rekening Bank Himbara.

Berikut cara mencairkan BSU tahap 3 untuk nasabah yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta BSI.
 
Calon penerima BSU yang belum memiliki rekening Himbara di atas akan dibukakan rekening secara kolektif. Pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.

Pertama, Pastikan  pihak perusahaan sudah menyampaikan kelengkapan data karyawannya yang menggunakan BCA atau bank swasta lain untuk proses pembukaan rekening kolektif. Seperti yang diketahui, dana BSU Ketenagakerjaan hanya bisa cair ke rekening Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta BSI.

Selanjutnya, kelengkapan data dapat diajukan oleh HRD Perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek dengan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Berikutnya, untuk kelengkapan data harus sudah lengkap dokumen berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap , Tanggal Lahir , Alamat pemberi kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor telepon seluler, Alamat email.
 

Selanjutnya, jangan lupa update data sudah dilakukan HRD perusahaan tempat Anda bekerja agar BSU tahap 3 atau 4 bisa cair secepatnya ke rekening Anda.

Demikian, ulasan mengenai alur penyaluran BSU Ketenagakerjaan dan  bagi pekerja yang ingin cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 juta tahap di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id hanya pakai NIK KTP. ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x