SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta pada Agustus 2021 akan berakhir 5 hari lagi.
Sebagai informasi, pada Agustus 2021 Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 triliun untuk 1 juta pelaku usaha mikro.
Adapun, pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM Tahap 2 Rp1,2 juta adalah mereka yang belum pernah mendapatkan dana bantuan ini pada pencairan BLT UMKM Tahap 1/2021 yang telah berlangsung pada April - Mei 2021 kepada 9,8 juta UMKM.
Selain itu, pelaku usaha mikro yang sedang mendapat pendanaan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dipastikan tidak akan lolos untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
Masyarakat bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini dengan cara daftar online menggunakan HP atau mengajukan diri ke kantor dinas lembaga yang membidangi koperasi dan UKM.
Jika memenuhi syarat, maka NIK atau nomor eKTP akan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di eform BRI Tahap 2 dengan login link eform.bri.co.id.
Jika NIK atau nomor eKTP tidak terdaftar di eform BRI Tahap 2, maka bisa disebabkan oleh beberapa alasan berikut ini:
1. Tidak memenuhi syarat