BLT UMKM Siap Cair ke Saldo Rekening, Agustus-September 2021: Berikut Jadwal BPUM dan Cara Reservasi Lewat HP

- 22 Agustus 2021, 10:01 WIB
ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Pada Agustus 2021
ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Pada Agustus 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi terkini BLT UMKM yang siapcair ke Saldo Rekening BNI dan BRI secara bertahap sejak bulan Agustus-September 2021. Simak jadwal pencairan BPUM tahap 2 dan cara reservasi lewat HP di eform.bri.co.id.

Sebelumnya, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM menargetkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021 dan sudah tersalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Teten dalam keterangannya, Jumat 23 Juli 2021, Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Keutamaan Surat Al Ikhlas, Salah Satunya Jalan untuk Masuk Syurga

Sementara itu, untuk jadwal penyaluran dan pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan beberapa tahap, yakni pada Juli 2021 kepada 1,5 juta pelaku Usaha Mikro, Agustus 2021 kepada 1 juta pelaku Usaha Mikro, September 2021 kepada 500 ribu pelaku Usaha Mikro.

Adanya Banpres BPUM tahap 2 tahun 2021 yang diberikan kepada pelaku UMKM dapat membantu kestabilan dan meningkatkan usaha di tengah pandemi Covid-19.

BLT UMKM termasuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku UMKM merupakan WNI dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Selain itu, pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), karena merupakan salah satu syarat dalam memperoleh Banpres BPUM tahap 2 tahun 2021, kemudian pelaku UMKM bukan berprofesi sebagai PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8 yang Menang Lima Kali Berturut-turut

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah