Apakah Buruh, Kuli, dan Pekerja Lepas Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji 2021? Simak Penjelasan Berikut

- 19 Agustus 2021, 18:00 WIB
Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021 Akan Dapat Notifikasi Pemberitahuan, Simak Cara Cek BSU Kemnaker
Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan 2021 Akan Dapat Notifikasi Pemberitahuan, Simak Cara Cek BSU Kemnaker /Instagram @kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah buruh, kuli, dan pekerja lepas bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021? Cek kembali rekening BNI, BRI, BTN, dana BSU Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1 Juta sudah cair, begini cara cek via online pada masing-masing bank tersebut.

BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya.

Sumber dana BSU berasal dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian program Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp 947,5 miliar, proses penyaluran sedang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Link Streaming Nonton ANTARES Episode 5, 6, 7, 8 Gratis di WeTV, Lengkap Sinopsis: Ada Apa dengan Zea?

Sedangkan, untuk tahap 2 masih dalam penerimaan data oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir seputarlampung.com dari berbagai sumber, sebanyak 1,25 juta pekerja segera menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 seiring telah disalurkan data para pekerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa penyerahan data calon penerima BSU Tahap 2 berlangsung pada Senin 16 Agustus 2021.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 memiliki skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah

Lantas, apakah buruh, kuli, dan pekerja lepas bisa mendapatkan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021 ?

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 20 Agustus 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

Untuk BSU Tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan kriteria buruh, kuli, dan pekerja lepas yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, yaitu:

  • Pastikan Anda sebagai WNI yang dibuktikan dengan NIK, kemudian Anda merupakan buruh, kuli, dan pekerja lepas penerima Gaji/Upah.
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3.500.000,00 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Apabila Gaji/Upah Pekerja/Buruh yang bekerja pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) dan Level 4 (empat).
  • Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
  • Diutamakan untuk Pekerja/Buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Sementara itu, untuk proses penyaluran dana BSU tahun 2021, diawali dari BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengapa NIK KTP Tak Terdaftar BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 ? Ini Solusi Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Setelah itu, data di-screening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening Kemnaker, akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

Tahap selanjutnya, pemindah bukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

Silahkan, cek kembali di Mutasi BNI, BSI, BRI via BNI Mobile, apakah dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1 Juta sudah cair ke rekening tersebut atau masih dalam verifikasi.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah